2 December 2023
#Profil Karantina Mamuju

Tugas Pokok dan Fungsi Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Mamuju

Tugas Pokok dan Fungsi Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Mamuju adalah sebagai berikut :

Tugas Pokok

Dalam melaksanakan tugas, Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Mamuju  mempunyai tugas pokok, yaitu :

  1. Mencegah masuknya hama dan penyakit hewan dan tumbuhan karantina dari luar negeri ke dalam wilayah Negara RI
  2. Mencegah tersebarnya hama dan penyakit hewan karantina ke area lain di dalam wilayah Negara RI
  3. Mencegah keluarnya hama dan penyakit hewan karantina dari wilayah Negara RI

Fungsi

  1. Penyusunan rencana, evaluasi dan pelaporan;
  2. Pelaksanaan pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakuan, penahanan, penolakan, pemusnahan dan pembebasan        media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK);
  3. Pelaksanaan pemantauan daerah sebar HPHK dan OPTK;
  4. Pelaksanaan pembuatan koleksi HPHK dan OPTK;
  5. Pelaksanaan pengawasan keamanan hayati hewani dan nabati;
  6. Pelaksanaan pemberian pelayanan operasional karantina hewan dan tumbuhan;
  7. Pelaksanaan pemberian pelayanan operasional pengawasan keamanan hayati hewani dan nabati;
  8. Pengelolaan sistem informasi, dokumentasi dan sarana teknik karantina hewan dan tumbuhan;
  9. Pelaksanaan pengawasan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang undangan di bidang karantina hewan, karantina tumbuhan dan keamanan hayati hewani dan nabati;
  10. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
× Hubungi Kami