Tugas Pokok dan Fungsi Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Mamuju adalah sebagai berikut :
Tugas Pokok
Dalam melaksanakan tugas, Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Mamuju mempunyai tugas pokok, yaitu :
- Mencegah masuknya hama dan penyakit hewan dan tumbuhan karantina dari luar negeri ke dalam wilayah Negara RI
- Mencegah tersebarnya hama dan penyakit hewan karantina ke area lain di dalam wilayah Negara RI
- Mencegah keluarnya hama dan penyakit hewan karantina dari wilayah Negara RI
Fungsi
- Penyusunan rencana, evaluasi dan pelaporan;
- Pelaksanaan pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakuan, penahanan, penolakan, pemusnahan dan pembebasan media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK);
- Pelaksanaan pemantauan daerah sebar HPHK dan OPTK;
- Pelaksanaan pembuatan koleksi HPHK dan OPTK;
- Pelaksanaan pengawasan keamanan hayati hewani dan nabati;
- Pelaksanaan pemberian pelayanan operasional karantina hewan dan tumbuhan;
- Pelaksanaan pemberian pelayanan operasional pengawasan keamanan hayati hewani dan nabati;
- Pengelolaan sistem informasi, dokumentasi dan sarana teknik karantina hewan dan tumbuhan;
- Pelaksanaan pengawasan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang undangan di bidang karantina hewan, karantina tumbuhan dan keamanan hayati hewani dan nabati;
- Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.