Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Pasal 1 nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, pengertian pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas jasa, barang, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Mamuju merupakan salah satu penyelenggara layanan publik yang bertujuan mencegah masuknya hama dan penyakit hewan dan tumbuhan karantina dari luar negeri ke dalam wilayah negara Republik Indonesia; Mencegah tersebarnya hama dan penyakit hewan karantina ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia; mencegah keluarnya hama dan penyakit hewan karantina dari wilayah negara Republik Indonesia.
Secara umum Standar Pelayanan Publik (SPP) Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Mamuju sebagai berikut :
Dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat Karantina Pertanian Mamuju telah menerapkan Standar Manajemen Mutu (SMM) ISO 9001:2015 yang dilaksanakan secara terpusat melalui Badan Karantina Pertanian, serta Standar Manajemen Anti Penyuapan ISO 37001:2016 , dimana pelayanan dilakukan dengan sepenih hati, profesional serta bebas dari Pungli, Korupsi dan Gratifikasi.


Komitmen keterbukaan informasi publik :