

Pelaksanaan Tindakan Karantina dalam pencegahan masuk, tersebar dan keluarnya Hama Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina ke depan semakin memerlukan adanya peningkatan fungsi laboratorium. Hal ini sesuai dengan Rencana Strategis Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Mamuju berupa penetapan kebijakan program yaitu peningkatan kualitas pemeriksaan dan pengujian.Peran Laboratorium SKP Kelas II Mamuju antara lain mendukung tindakan karantina, memberikan jaminan kualitas untuk kesehatan hewan dan produk hewan, pelayanan masyarakat untuk akselerasi perdagangan ekspor/impor, penelitian dan pengembangan metode tindakan karantina.
Laboratorium Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Mamuju merupakan salah satu sarana pengujian untuk deteksi, identifikasi dan diagnostik dalam rangka pelaksanaan Tindakan Karantina Hewan dan Tumbuhan dalam lingkup wilayah kerja SKP Mamuju. Operasional laboratorium dilaksanakan oleh sumber daya manusia Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Ahli dan Terampil, petugas teknis dan tenaga administrasi yang sudah terlatih dibidangnya.
Dasar hukum penyelenggaraan kegiatan Laboratorium Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Mamuju adalah Peraturan pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan Pasal 9 mengenai kesehatan atau sanitasi media pembawa dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan Pasal 8 (2), sehingga pemeriksaan fisik dan klinis pada hewan dan tumbuhan perlu diteguhkan diagnosanya dengan pemeriksaan laboratorium. Laboratorium Karantina Hewan yang kompeten dan terakreditasi sangat diperlukan dalam menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi perkarantinaan hewan saat ini dan pada masa yang akan datang. Sarana dan prasarana laboratorium serta sumberdaya manusia dituntut untuk memenuhi standar yang ditentukan dalam melaksanakan kegiatannya sehingga hasil pengujiannya dapat diperoleh dalam waktu yang singkat dengan validitas dan akurasi yang tinggi.

PELAYANAN PENGUJIAN LABORATORIUM
Laboratorium Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Mamuju telah mengantongi sertifikat ISO/IEC 17025 : 2017 dengan ruang lingkup pengujian di Laboratorium Karantina Hewan Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Mamuju adalah :
- Uji serologi Rose Bengal Test (RBT) untuk penyakit Brucellosis
- Uji parasitologi pewarnaan Giemsa untuk parasit darah
Pengujian di laboratorium uji karantina tumbuhan telah mampu melakukan pemeriksaan untuk :
- Identifikasi Lalat Buah Bactrocera musae.
- Identifikasi Dysmicoccus neobrevipes Beardsley.
Dengan sarana dan prasarana yang dimiliki, Laboratorium SKP Mamuju dapat memberikan pelayanan secara cepat, tepat dan akurat, agar salah satu fungsi Karantina Tumbuhan dalam hal pelayanan publik dapat terlaksana dengan baik. Dengan demikian arus lalu lintas komoditi pertanian yang antar pulau (domestik) dan yang keluar negeri (ekspor) dapat berjalan lancar, serta terselenggaranya kegiatan laboratorium yang professional, tangguh dan terpercaya.