




Persyaratan Antar Area Keluar
Dilengkapi Sertifikat Kesehatan Karantina Tumbuhan dari area asal
- Melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan
- Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina tumbuhan ditempat-tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina tumbuhan.
Persyaratan Antar Area Masuk
- Dilengkapi Sertifikat Kesehatan Karantina Tumbuhan dari area asal
- Melalui tempat pemasukan yang telah ditetapkan
Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina tumbuhan ditempat-tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina tumbuhan
Persyaratan Impor
- Dilengkapi Phytosanitary Certificate dari Negara asal/transit;
- Melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan;
- Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina tumbuhan ditempat-tempat pemasukan untuk untuk keperluan tindakan karantina tumbuhan
Kewajiban Tambahan :
- Surat Izin Pemasukan dari Kementerian Pertanian (untuk benih);
- Surat Angkut Tumbuhan dan SatwaLuar Negeri (SATS- LN) bagi media pembawa yang tergolong Tumbuhan dilindungi dan masuk dalam daftar Apendix Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Kementerian Kehutanan
- Prior Notice untuk pemasukan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT)
- Packing declaration (untuk kemasan kayu);
- Cargo manifest/Invoice/Bill of Loading (B/L)/Air way bill (AWB)
- Certificate of Analisys (coo) untuk Pemasukan PSAT
Persyaratan Ekspor
- Dilengkapi Phytosanitary Certificate atau Phytosanitary Certificate for Re-export;
- Melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan;
- Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina tumbuhan ditempat-tempat pepengeluaran untuk untuk keperluan tindakan karantina tumbuhan
Kewajiban Tambahan :
- Surat Izin Pengeluaran Menteri Pertanian, khusus untuk benih tumbuhan;
- Surat Angkut Tumbuhan dan SatwaDalam Negeri (SATS-DN) bagi media pembawa yang tergolong Tumbuhan dan masuk dalam daftar Apendix Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Kementerian Kehutanan
- Sertifikat perlakuan atau Sertifikat Fumigasi;.
- Packing declaration (untuk kemasan kayu);
- Cargo manifest/Invoice/Bill of Loading (B/L)/Air way bill (AWB);