




Persyaratan antar area (domestik masuk)
- Dilengkapi Serifikat Kesehatan (Health Certificate) yang diterbitkan oleh Dokter Hewan Karantina dari tempat pengeluaran dan tempat transit.
- Dilengkapi Surat Keterangan Asal dari tempat asalnya bagi media pembawa yang tergolong benda lain.
- Melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan.
- Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina ditempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina.
Kewajiban tambahan
- Surat Rekomendasi Teknis Pemasukan bagi Media Pembawa yang tergolong hewan/ ternak dan produk hewan, yang diterbitkan oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan bagi yang dipersyaratkan Pemda Tk I/TK.II melalui Peraturan Pergub/Perda Tk.I/Perda Tk.II/Perwako.
Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATSDN) bagi media pembawa yang tergolong satwa liar yang dilindungi diterbitkan oleh Menteri Kehutanan
Persyaratan antar area (domestik keluar)
- Dilengkapi sertifikat kesehatan dari area asal bagi hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan dan bagian-bagian tumbuhan, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain;
- Melalui tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan;
- Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.
Kewajiban tambahan
- Surat Keterangan Kesehatan Asal Hewan (SKKH)/ Surat Keterangan Sanitasi Produk Hewan yang diterbitkan oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan atau Dinas yang menangani Kesehatan Hewan Kabupaten/Kota.
- Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATSDN) bagi media pembawa yang tergolong satwa liar yang dilindungi diterbitkan oleh Menteri Kehutanan.
Persyaratan Impor
- Dilengkapi Sertifikat Kesehatan (Health Certificate) yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di negara asal dan negara transit bagi hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan.
- Dilengkapi Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) dari tempat asalnya bagi media yang tergolong benda lain.
- Melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan.
- Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina.
Kewajiban Tambahan
- Persetujuan Impor (PI) untuk produk hewan yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan RI.
- Rekomendasi Teknis dari Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian RI.
- Sertifikat Halal dari Otoritas Lembaga Muslim dari negara Asalyang diakui oleh MUI bagi yang dipersyaratkan.
- Surat AngkutTumbuhan dan Satwa Luar Negeri (SATSLN) bagi media pembawa yang tergolong Satwa Liar tidak dilindungi serta Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) bagi media pembawa yang tergolong Satwa Liar dilindungi dan diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Kementerian Kehutanan.
Persyaratan ekspor
- Dilengkapi sertifikat kesehatan bagi hewan, bahan asal hewan, dan hasil bahan asal hewan, keculai media pembawa yang tergolong benda lain;
- Melalui tempat-tempat pengeluaran yang telah ditetapkan;
- Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.
Kewajiban tambahan
- Rekomendasi Teknis bagi Media Pembawa yang tergolong Hewan/ Ternak yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian RI dan Surat Persetujuan Ekspor dari Kementerian perdagangan.-
- Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Luar Negeri (SATSLN) bagi media pembawa yang tergolong Satwa Liartidak dilindungi serta Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) bagi media pembawa yang tergolong Satwa Liar dilindungi dan diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Kementerian Kehutanan.
- Memenuhi persyaratan lainnya (Import Permit) yang ditetapkan/diminta oleh negara tujuan/pengimpor.