2 December 2023

Vidio Karantina Pertanian Mamuju

Sertifikasi KH

Per Mei 2023

0
Sertifikat

Sertifikasi KT

Per Mei 2023

0
Sertifikat

Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)

Semester II Tahun 2022

9.5
9.5/10

Capaian Ekspor

Per Mei 2023

Rp. 0
Realisasi Anggaran Per April 2023
25.12%
Realisasi PNBP Per April 2023
18.6%
  • Apa Itu Karantina ?

    Karantina Pertanian adalah Upaya pencegahan masuk dan tersebarnya hama dan penyakit hewan karantina atau organism pengganggu tumbuhan karantina dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri atau keluarnya dari dalam wilayah Negara Republik Indonesia.

  • Apa saja komoditas yang wajib Lapor Karantina?

    Produk pertanian yang wajib dilaporkan dan / atau diperiksakan di karantina pertanian adalah media pembawa hama dan penyakit hewan karantina (HPHK) dan organism pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) serta benda lain yang dapat membawa masuk dan / atau menyebarkan HPHK dan OPTK.

  • Dimana Lapor Karantina?

  • Apakah ada biaya yang dikenakan untuk jasa karantina ?

    Ada, biaya jasa karantina adalah tarif yang dibayarkan setelah tindakan karantina selesai dan dikeluarkan sertifikat kesehatan. Tarif Jasa Karantina yang dibayar berdasarkan PP No 35 Tahun 2016 tentang PNBP Lingkup Kementerian Pertanian. Seluruh biaya akan disetorkan sebagai pendapatan negara. Karantina tidak memungut diluar biaya yang sudah ditentukan

  • Berapa lamakah waktu yang diperlukan untuk tindakan karantina ?

    Maksimal 14 hari tergantung kepada komoditas hewan atau tumbuhan dan metode pengujian yang akan lakukan. Selain itu apakah komoditas itu berdasarkan ketentuan beresiko menyebarkan penyakit hewan dan organism pengganggu tumbuhan. Silakan menghubungi petugas karantina untuk informasi lebih lanjut

  • Apakah Tindakan Karantina yang dilakukan oleh Petugas Karantina terhadap Hewan dan Tumbuhan yang dilalulintaskan ?

    Setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina dan organisme pengganggu tumbuhan yang dimasukkan, dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam, dan / atau dikeluarkan dari wilayah Negara Republik Indonesia dikenakan tindakan karantina berupa: Pemeriksaan, Pengamatan, Pengasingan, Perlakuan, Penahanan, Penolakan, Pemusnahan, dan Pembebasan (8P)

  • Apakah Penyakit Hewan dan Hama Penyakit Tumbuhan itu Berbahaya ?

    Penyakit Hewan dan Hama Tumbuhan sangat mengancam kelestarian sumber daya alam flora dan fauna Indonesia. Sebagian besar Penyakit dan Hama itu belum ada di Indonesia.Selain mengancam kelestarian flora dan fauna penyakit hewan dan hama tumbuhan itu biasa berbahaya bagi manusia (zoonosis). Sebagian besar hama penyakit tumbuhan berbahaya bagi kelangsungan pertanian Indonesia terutama untuk ancaman tanaman pangan dan hortikultura.

× Hubungi Kami